Polres Aceh Barat Amankan 23 Paket Ganja dari Dua Pengedar Narkotika

03 Agustus 2023 02:34
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi memperlihatkan dua tersangka diduga pengedar narkotika jenis ganja saat diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat di Meulaboh, Rabu (2/8/2023). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

Sahabat.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Barat mengamankan sedikitnya 23 paket ganja kering beserta dua orang pengedar, dalam penangkapan terpisah yang dilakukan di Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita tahan untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana melalui Kasat Narkoba AKP Erwo Guntoro kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Ada pun tersangka yang saat ini sudah diamankan tersebut masing-masing berinisial AH, (43 tahun), warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Kemudian tersangka berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat Aceh Barat

AKP Erwo Guntoro menjelaskan penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi terkait akan adanya transaksi narkotika di Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan melakukan penangkapan terhadap seorang warga berinisial AH, warga Desa Ujung Simpang, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 bungkus narkotika jenis ganja.

Barang bukti ganja tersebut ditemukan di sekitar rumah tersangka, yang sudah dikemas dan dibalut dengan kertas bungkusan nasi, dengan berat bruto sekitar 900 gram.

Kepada polisi, tersangka AH mengaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seorang pria berinisial FAR (23 tahun), warga Desa Peulanteu, Kecamatan Arongan Lambalek, Kabupaten Aceh Barat sebanyak dua kilogram seharga Rp2,6 juta.

Polisi kemudian bergegas melakukan penangkapan terhadap tersangka FAR di rumahnya, dan turut mengamankan satu unit telepon pintar yang diduga sebagai sarana untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja.

Polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta yang merupakan sisa hasil jual ganja kepada AH.

AKP Erwo Guntoro menjelaskan kedua tersangka yakni AH dan FAR diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana lima sampai 20 tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment