Sahabat.com - Kepolisian Resor Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar yang disita dari tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu.
Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Deden Heksaputera mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara digiling ke mesin molen dan dibakar itu meliputi sabu-sabu sebanyak 12 kilogram, tujuh bungkus ganja seberat 6,2 kilogram, dan 50 batang ganja.
"Sebagian barang bukti sabu-sabu telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh," kata Deden saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Aceh Utara, Kamis.
Kapolres menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 12 Mei 2023, di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.
"Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46)," katanya.
Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat empat orang tersangka, yakni inisial Z, R, A, dan ZI.
"Untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut," katanya.
Kapolres menambahkan dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut setidaknya telah menyelamatkan sekitar 126 ribu jiwa orang, terutama generasi muda, dari pengaruh bahaya narkoba.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment