Polres Aceh Utara Musnahkan Barang Bukti Narkoba Senilai Rp14,2 Miliar

25 Mei 2023 09:20
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Petugas memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp14,2 milar di Mapolres Aceh Utara, Kamis (25/5/2023). ANTARA/HO-Humas Polres Aceh Utara

Sahabat.com - Kepolisian Resor Polres Aceh Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ganja dengan nilai mencapai Rp14,2 miliar yang disita dari tujuh orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika beberapa waktu lalu.

Kepala Polres Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Deden Heksaputera mengatakan barang bukti yang dimusnahkan dengan cara digiling ke mesin molen dan dibakar itu meliputi sabu-sabu sebanyak 12 kilogram, tujuh bungkus ganja seberat 6,2 kilogram, dan 50 batang ganja.

"Sebagian barang bukti sabu-sabu telah disisihkan seberat 155 gram untuk kepentingan pemeriksaan di laboratorium BPOM Banda Aceh," kata Deden saat pemusnahan barang bukti di Mapolres Aceh Utara, Kamis.

Kapolres menjelaskan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 12 Mei 2023, di Gampong Keude, Kecamatan Pante Raja, Kabupaten Pidie Jaya.

"Dalam kasus tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial DA (40), FA (43) dan RA (46)," katanya.

Selanjutnya, barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar itu merupakan hasil pengungkapan kasus pada 21 dan 29 Maret 2023 yang menjerat empat orang tersangka, yakni inisial Z, R, A, dan ZI.

"Untuk barang bukti ganja tersebut juga telah disisihkan seberat 80 gram untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polda Sumut," katanya.

Kapolres menambahkan dari barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut setidaknya telah menyelamatkan sekitar 126 ribu jiwa orang, terutama generasi muda, dari pengaruh bahaya narkoba.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment