Sahabat.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bangka, Polda Kepulauan Bangka Belitung merubah materi ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dari angka 8 menjadi huruf S.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya dalam keterangan pers di Sungailiat, Selasa mengatakan, perubahan materi praktik ujian pembuatan SIM C, semula sirkuit angka 8 digantikan dengan lintas huruf S, dan materi uji praktek zig-zag atau atau slalom test dihapus.
Perubahan uji materi praktek tersebut berdasarkan perubahan materi berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri Nomor 5 tahun 2023.
Selain perubahan lintasan juga dilakukan perubahan terhadap ukuran lintasan diperlebar yang semula 1,5 kali lebar kendaraan, sekarang ditambah menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.
"Meskipun ada perubahan materi praktek dalam uji SIM C yang mungkin dianggap mudah, namun tidak menghilangkan esensi ujian praktek, tetap akan dilakukan pengawasan dan penilaian yang cukup ketat," jelasnya didampingi Plt Kasat Lantas Polres Bangka Iptu Kardonetso Siagian, .
Dia mengingatkan dengan adanya perubahan materi uji praktek, masyarakat yang belum memiliki SIM C hendaknya segera membuat dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Kepemilikan SIM C, merupakan dokumen wajib bagi pengendara kendaraan roda dua, dengan harapan kasus kecelakaan lalu lintas dapat ditekan," ujar dia.
Pengguna kendaraan di jalan raya, diminta wajib mematuhi aturan berlalu lintas seperti menggunakan helm standar bagi pengendara roda dua, saling menghormati antar-pengguna kendaraan di jalan umum dan tidak kebut-kebutan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment