Sahabat.com - Kepolisian Resor Batang, Jawa Tengah, melakukan sosialisasi dan pemasangan spanduk berisi larangan menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023 di sejumlah titik strategis.
Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun di Batang, Jumat, mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas penjual maupun masyarakat yang memperjualbelikan petasan dan menyalakan petasan.
"Kami tidak akan memberikan toleransi dan menindak tegas pada pedagang maupun masyarakat yang menjual maupun menyalakan petasan selama bulan puasa hingga Lebaran 2023," katanya yang didampingi Kepala Seksi Humas AKP Busono.
AKBP Saufi Salamun menilai barang yang mudah meledak tersebut sangat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Bagi pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, akan dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Dikatakan pula bahwa pemasangan spanduk larangan itu di sejumlah lokasi strategis seperti pos keamanan lingkungan, balai desa, dan area publik agar mudah terbaca oleh masyarakat.
Ia berhadap semua pihak, terutama tokoh masyarakat dan tokoh agama, untuk menyampaikan kepada warga tentang larangan memproduksi maupun menyalakan petasan.
"Kami berharap masyarakat memahami terhadap bahaya menyalakan petasan. Selain itu, mari jaga kondisi kamtibmas menjelang Lebaran," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment