Polres Bekasi Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis Lintas Daerah

24 Maret 2023 12:34
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana peredaran barang haram tembakau sintetis saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Jumat (24/3/2023). (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

Sahabat.com - Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang pemuda berinisial MRF (23) setelah tertangkap tangan mengedarkan tembakau jenis sintetis atau gorila lintas daerah.

"Dari beberapa barang bukti tembakau sinte kemudian bahan baku bibit sintetis ini, apabila diuangkan setara Rp1 miliar. Apabila dikembangkan, perkiraan kami bisa menyelamatkan 70 ribu jiwa," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Twedi Aditya Bennyahdi saat ungkap kasus di Mapolrestro Bekasi, Jumat.

Twedi mengatakan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran tembakau sintetis melalui jejaring media sosial Instagram.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka di Jalan Raya Pinang Ranti, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Polisi juga mengamankan batang bukti 847 gram tembakau sinte, 797 gram bahan baku atau bibit sinte, satu buah semprotan, dua buah sendok, timbangan elektrik, enam buah kertas tembakau, satu pack plastik besar, empat botol alkohol, serta tiga botol pewarna.

"Bahan bakunya kalau dijadikan tembakau sinte itu 797 gram bisa sekitar 79 kilogram," ucapnya.

Pelaku mengaku merupakan pemain tunggal yang mendapatkan bahan baku pembuatan sinte juga dari media sosial Instagram. Pria asal Jakarta Timur ini, mengedarkan barang haram tersebut hingga ke Kabupaten Bekasi dengan harga Rp1 juta per gram.

"Diedarkan ke wilayah Kabupaten Bekasi, jadi memang awalnya kita menemukan kasus ini, penggunaannya di Kabupaten Bekasi. Kemudian pengembangan dan ditangkap pelaku di Jakarta Timur. Dia pelaku tunggal," kata Twedi.

Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara enam sampai 20 tahun.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment