Sahabat.com - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), melimpahkan berkas dua tersangka kasus dugaan penambangan pasir ilegal berinisial AM (51) dan ST (48) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
“Setelah dilakukan penyidikan dan proses pemberkasan dinyatakan lengkap oleh Kejari Bintan. Berkas perkara kedua tersangka langsung dilimpahkan untuk proses penuntutan,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Marganda P, Jumat.
Selain kedua tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti kepada pihak kejaksaan yang berupa mesin sedot pasir, mesin sedot air, sekop, buah cangkul, pipa paralon, dua unit truk/lori, hingga uang tunai Rp520.000.
Kasat menjelaskan kedua tersangka AM dan ST ditangkap jajaran Satuan Reskrim Polres Bintan saat melakukan penambangan pasir tanpa izin atau ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, pada Kamis (9/3).
"Dengan menggunakan mesin sedot pasir, pasir tersebut disekop dan dimasukkan ke dalam truk/lori, kemudian dijual seharga Rp450.000 per truk/lori,” ungkap Kasat.
Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, kata Marganda, kedua tersangka telah melakukan penambangan pasir ilegal sejak bulan Februari 2023, dan mereka juga mengakui bahwa aktivitas tambang tersebut tanpa mengantongi izin dari pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, kedua tersangka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 (Revisi UU RI Nomor 4 Tahun 2009) tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment