Polres Bogor Tangkap 14 Tersangka Penjual Obat-obatan Terlarang

20 November 2023 07:48
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Konferensi pers kasus obat-obatan terlarang di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023). ANTARA/M Fikri Setiawan

Sahabat.com - Kepolisian Resor Bogor menangkap 14 tersangka penjual obat-obatan terlarang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dalam kurun waktu 10 hari sejak 5—15 November 2023.

"Satnarkoba mengungkap 13 kasus. Telah ditangkap 14 orang tersangka terdiri atas 13 laki-laki, satu perempuan," ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin.

Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 23.322 butir obat-obatan berbagai jenis seperti tramadol, hexymer, trexypenydil, dan alprazolam serta uang tunai hasil penjualan senilai Rp8,4 juta.

Fitra mengatakan bahwa para tersangka menjual obat-obatan terlarang dengan berbagai modus, mulai dari cash on delivery (bayar di tempat) hingga menjual secara eceran dengan berkamuflase menjadi warung kelontong ataupun warung pulsa.

Para tersangka mengedarkan obat-obatan tersebut di beberapa wilayah Kabupaten Bogor, yakni Kecamatan Kemang, Cigombong, dan lain-lain. Saat ini Polres Bogor pun melakukan pengembangan ke Cipondoh, Kota Tangerang.

"Satu tersangka perempuan kami tangkap di Parungpanjang sebagai penjual. Kami kembangkan terus. Profesinya ibu rumah tangga, jualnya di toko," terang Fitra.

Menurut dia, dari pengungkapan 13 kasus ini, Polres Bogor telah menyelamatkan 11.700 jiwa dari peredaran obat-obatan terlarang.

Para tersangka dijerat Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur setiap orang yang memproduksi, mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 436 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023, dalam hal terdapat praktik perfarmasian sebagaimana pada ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment