Polres Boyolali Sebut Pelanggar Lalu Lintas saat Ramadhan Meningkat

05 April 2023 07:09
Penulis: Alber Laia, news
Seorang petugas saat menindak seorang pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm di Jalan Pandanaran Boyolali, Selasa (4/4/2023). ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

Sahabat.com - Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali menyebutkan jumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas di wilayah hukumnya selama bulan Ramadhan meningkat sekitar 26 persen dibanding bulan sebelumnya.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Boyolali Ajun Komisaris Polisi Herdi Pratama di Boyolali, Rabu, mengatakan jumlah pelanggar lalu lintas yang ditindak dengan tilang selama Ramadhan ini tercatat 387 orang pengendara, meningkat 82 kasus atau sekitar 26 persen dibanding bulan sebelumnya sebanyak 305 kasus tilang.

Herdi menyampaikan untuk pelanggaran lalu lintas mengalami peningkatan saat bulan Ramadhan ini karena pihaknya sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Kami sedang melaksanakan kegiatan cipta kondisi menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah sembari sebagai pengingat kepada masyarakat Boyolali untuk kembali menyadari bahwa tertib berlalu lintas itu penting," kata Herdi.

Dia menjelaskan pelanggaran lalu lintas di Boyolali didominasi Pasal 288 atau tidak membawa surat berkendara (STNK) sebanyak 254 pelanggar, kemudian Pasal 281 (tidak memiliki Surat Izin Mengemudi/SIM) berjumlah 82 pelanggar, dan sisanya melanggar Pasal 285 terkait knalpot tak standar serta persyaratan teknis laik jalan.

Jumlah pelanggaran tersebut semua berkas mulai penindakan awal puasa masuk sidang pada 10 April 2023. Jumlah total ada 387 penindakan, sedangkan sebanyak 393 pelanggar lalu lintas lainnya dilakukan teguran.

Menurut dia, operasi pemeriksaan kendaraan akan terus diintensifkan dengan memadukan antara tilang elektronik dan tilang manual.

Dia berharap melalui operasi ini akan menumbuhkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, termasuk untuk mengurangi angka kecelakaan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment