Sahabat.com - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat menangkap 13 tersangka kasus peredaran narkotika berbagai jenis dalam kurun waktu dua bulan, dengan menyita sejumlah barang bukti.
"Totalnya ada 13 tersangka kasus peredaran narkotika yang kami tangkap," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Arik Indra Sentanu di Cirebon, Rabu.
Arik mengatakan ke-13 tersangka pengedar narkotika ditangkap dalam kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2023.Mereka terbukti mengedarkan sejumlah jenis narkotika, seperti sabu-sabu, ganja, dan juga sediaan farmasi tanpa izin.
Menurutnya para tersangka ditangkap di berbagai tempat, ada yang di kos-kosan, rumah, dan juga di jalan saat akan melakukan transaksi barang haram.
Para tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial SG, WD, DA, SS, dan WN, keempatnya terbukti mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, sedangkan AP, serta LA, terbukti mengedarkan ganja, sisanya ML, AM, DD, SR, DM, dan KP menjadi bandar sediaan farmasi tanpa izin.
"Para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pendalaman kasus tersebut," tuturnya.
Untuk modus pengedar narkotika ini lanjut Arik, masih menggunakan sistem tempel, di mana antara pengedar dan pembeli tidak bertemu secara langsung melainkan hanya bertransaksi melalui telepon seluler.
Setelah disepakati kata Arik, pengedar kemudian menaruh barang atau narkotika di suatu tempat, kemudian di foto dan dikirim kepada pembeli dengan disertai titik lokasi tempat barang haram tersebut diletakkan.
Bahkan ada lagi satu tersangka yang menggunakan cor dari semen untuk mengelabui petugas, dan ini merupakan modus yang baru ditemukan di Kota Cirebon.
Dari tangan para tersangka disita sejumlah barang bukti seperti sabu-sabu dengan berat 73 gram yang sudah siap diedarkan, karena sudah dipecah menjadi 49 bungkus, ganja 2,4 gram, serta 3.000 butir pil sediaan farmasi tanpa izin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka pengedar sabu dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Sedangkan pengedar sediaan farmasi tanpa izin dijerat pasal 196 juncto pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment