Sahabat.com - Kepolisian Resor (Polres) Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berupaya meningkatkan antisipasi peredaran sabu di lingkungan perumahan.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap narkotika. Apabila ada informasi terkait peredarannya, segera melaporkan kepada kami," kata Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana di Kasongan, Senin.
Sementara upaya antisipasi diantaranya dilakukan dengan meningkatkan deteksi dini, patroli serta meningkatkan peran masyarakat untuk memberikan informasi.
Dia menegaskan, masyarakat yang melaporkan indikasi ataupun terjadinya tindak kejahatan akan dirahasiakan identitasnya.
Kasus terbaru yang berhasil terungkap, usai adanya laporan masyarakat adalah penangkapan SA (43) dan RPHP (23). Keduanya terduga pengedar narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu sebanyak 42 paket dengan berat kotor 33,18 gram.
"Kedua tersangka berhasil diamankan di salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan pada Jumat (3/2) sekitar pukul 19.30 WIB," kata Kapolres Katingan.
Putu menjelaskan pengungkapan kasus narkoba tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah terhadap perbuatan kedua tersangka yang mengedarkan sabu-sabu di lingkungannya.
Menyikapi laporan itu, jajaran Satresnarkoba Polres Katingan segera melakukan pengembangan dan bergerak menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Suherman.
Sesampainya di TKP, tim Satresnarkoba berkoordinasi dengan Polsek Mendawai. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan pada satu rumah yang diduga menjadi tempat peredaran sabu-sabu.
"Dari hasil penyelidikan anggota kami, ternyata benar rumah tersebut tempat peredaran sabu-sabu," ucap Putu yang saat itu didampingi Wakapolres Kompol Triyo Sugiyono.
Kemudian, dibentuklah tim gabungan penangkapan yang dipimpin oleh Kasatreskrim dan Kapolsek Mendawai. Dengan gerak cepat dan terkoordinir, tim gabungan melakukan penangkapan.
Tim pun berhasil meringkus dua orang tersangka. Disaksikan ketua rukun tetangga (RT) setempat, tim menggeledah rumah tersebut dan menemukan 42 paket sabu-sabu dengan berat kotor 33,18 gram.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua orang tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment