Polres Kotabaru Sita Senjata Rakitan Revolver dan Sembilan Amunisi

30 Maret 2023 07:35
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kasat Reskrim Kotabaru, AKP Abdul Jalil di dampingi wakapolres Kompol Sofyan, SIK dan KBO Sat Reskrim Ipda Kitty Tokan saat memeperlihatkan barang bukti (ANTARA/Ahsin)

Sahabat.com - Tim Gabungan Polres Kotabaru dan TNI menyita sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dan sembilan butir amunisi di area pertambangan PT Pelsart Tambang Kencana, kawasan Gunung Siwalang, Desa Buluh Kuning, Kecamatan Sungai Durian.

"Penangkapan berawal dari operasi rutin TNI dan Polri melakukan pengamanan lokasi tambang ilegal di lokasi PT Pelsart," Kata Wakil Kepala Polres Kompol Sofyan di Kotabaru, Kalimantan Selatan, Kamis.

Sofyan menjelaskan awalnya aparat gabungan berpatroli rutin, kemudian bertemu 13 orang di lokasi wilayah tersebut, namun salah satu warga membawa tas gendong.

Selanjutnya, kata dia, petugas gabungan menanyakan isi tas tersebut, namun warga itu terlihat mencurigakan sehingga petugas memeriksa tas yang diketahui berisi senjata api rakitan.

"Setelah diketahui menyimpan senjata api, tersangka berinisial TR dibawa ke Polsek Sungai Durian," ujar Sofyan.

Berdasarkan keterangan tersangka TR, senjata api rakitan dengan sembilan butir amunisi terdiri atas lima butir di dalam silinder dan empat butir di sebuah tempat tersebut diperoleh dari P sebagai jaminan karena meminjam uang kepada tersangka.

Sementara itu, Kepala Satuan Reskrim Kotabaru AKP Abdul Jalil menambahkan tersangka tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan, namun sempat mempertahankan tasnya.

"Kita melakukan uji balistik di Mako Brimob Banjarbaru," ucap Abdul Jalil.

Tersangka TR dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dan Senjata Api dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup atau maksimal penjara 20 tahun.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment