Sahabat.com - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar mendaftar melalui agen resmi yang terdaftar dan melengkapi persyaratan sesuai prosedur untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang.
Kepala Kepolisian Resor Kulon Progo AKBP Nunuk Setiyowati di Kulon Progo, Selasa, mengatakan belakangan ini, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi di Bandara Internasional Yogyakarta, karena bandara tersebut melayani penerbangan internasional empat kali sehari.
"Untuk itu, kami meningkatkan kewaspadaan kasus TPPO ini. Kami juga mengimbau masyarakat yang menjadi pekerja migran Indonesia (PMI) untuk menggunakan jalur resmi supaya tidak menjadi korban TPPO," kata Nunuk.
Ia mengatakan Polres Kulon Progo juga telah menetapkan lima tersangka dalam kasus TPPO. Adapun lima tersangka yang ditetapkan, yakni TH, ASP, NB, DWA dan VAM yang semuanya berasal dari kabupaten dan Kota Semarang (Jawa Tengah).
"Lima tersangka sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kulon Progo sejak 18 Juni 2023," katanya.
Selain itu, lanjut AKBP Nunuk, pada penyidikan ini, penyidik telah meminta keterangan sebanyak 18 orang saksi yang merupakan korban TPPO yang akan diberangkatkan ke Selandia Baru melalui Bandara Internasional Yogyakarta pada pertengahan Juni 2023.
Korban dugaan TPPO merupakan warga Grobogan (Jawa Tengah). Mereka adalah F, M, IS, S, SK, AM, AR, JS, ES, EW, S, JP DR, S, R, P, Y dan S.
Atas kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa telepon genggam, buku tamu Hotel OYO KP INN Bandara YIA, beberapa lembar kuitansi pembayaran pengurusan dokumen dan pembelian tiket keberangkatan ke Selandia Baru (New Zealand), serta barang bukti penguat lainnya.
"Atas kasus ini, lima tersangka TPPO dijerat pasal 2 ayat (1) junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman minimal 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara," katanya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengedukasi cegah TPPO kepada seluruh lapisan masyarakat yang berpotensi menjadi PMI, berkaitan dengan tata cara pengurusan kelengkapan administrasi, menyampaikan tentang hak dan tanggung jawab sebagai PMI.
Polres juga menjalin kerja sama, dengan petugas Imigrasi untuk memperketat pemeriksaan setiap PMI yang akan berangkat bekerja di luar negeri.
Selain itu, Polres melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran bekerja dengan iming-iming gaji besar.
Hal terpenting dalam pencegahan TPPO adalah mengedukasi masyarakat produktif dan memberikan pelatihan keahlian untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
"Dengan tingginya, potensi TPPO, Polres Kulon Progo secara masif memberikan edukasi melalui media sosial dan media daring," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment