Sahabat.com - Polres Metro Depok berhasil mengungkap motif kasus pembunuhan yang korbannya seorang pria paruh baya berinisial RA (52) diduga dicekik oleh tetangganya berinisial JJA (45).
Kejadian pembunuhan tersebut pada Kamis (12/10) di Jalan Masjid Al - Itihad, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Kota Depok.
"Antara pelaku dan korban itu bertetangga, satu pekerjaan kenal cukup baik berteman. Dari hasil pemeriksaan (pelaku) emosi sesaat sepulang kerja, terjadi cekcok kecil, antara yang bersangkutan kemudian pelaku emosi kepada korban terjadi adu mulut," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Polisi Hadi Kristanto di Mapolres Metro Depok, Rabu.
Hadi Kristanto mengatakan pelaku langsung mencekik leher korban secara tiba-tiba dan meninggalkan korban. Tidak lama berselang korban dibawa ke rumah sakit karena mengalami sesak napas setelah dicekik pelaku.
"Reflek tidak disengaja pelaku mencekik korban kemudian ditinggalkan. Setelah itu korban menghubungi keluarga meminta untuk mengantar ke rumah sakit karena merasa sesak nafas," katanya.
"Dari tempat tinggal korban dibawa ke puskesmas, lalu dirujuk ke rumah sakit. Korban dinyatakan meninggal dunia," tutur Hadi.
Dia mengatakan korban meninggal dunia diduga di perjalanan ke rumah sakit setelah diperiksa oleh dokter.
"Di perjalanan ke rumah sakit diduga sudah meninggal, dinyatakan oleh dokter dan perawat yang menerima bahwa (korban) benar telah meninggal dunia," tutur Hadi Kristanto.
Hadi menambahkan hasil pemeriksaan pelaku mencekik korban secara tiba - tiba atau spontan, padahal hubungan korban dengan pelaku cukup baik karena satu pekerjaan.
Selain itu dari hasil visum jasad korban terdapat luka memar di leher karena tindakan cekikan yang dilakukan pelaku.
"Hasil pemeriksaan pelapor maupun pelaku dan saksi itu spontan tidak ada dendam," ujarnya.
Ia menjelaskan dari hasil visum autopsi sementara yang diterima bahwa penyebabnya benar ditemukan memar pada leher hal itu sesuai pemeriksaan dan keterangan saksi ada tindakan mencekik yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itulah penyebab korban meninggal dunia.
Hadi menambahkan korban memiliki riwayat sakit, namun pihaknya belum dapat rekaman medis, kecuali hanya dari keterangan saksi.
"Untuk pasal yang kami terapkan adalah penganiayaan menyebabkan meninggal dunia dan pembunuhan 351 Ayat 3 dan 338. Ancaman hukuman kurang lebih 10 tahun," ujarnya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment