Sahabat.com - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, menangkap sedikitnya tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu dari sejumlah lokasi di daerah ini.
“Penangkapan tujuh tersangka ini berdasarkan enam perkara tindak pidana narkotika selama bulan Agustus 2023,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadhani dalam keterangannya di Suka Makmue, Senin.
Ia menyebutkan saat ini ketujuh orang tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Mapolres Nagan Raya, yang masing-masing berinisial WA (25 tahun), ED (32 tahun), RN (29 tahun), CR (23 tahun), AZ (36 tahun), RT (22 tahun), serta SE (51 tahun).
Ipda Vitra Ramadhani menyebutkan tujuh tersangka tersebut ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Nagan Raya, diantaranya di Kecamatan Beutong, Kecamatan Kuala, Kecamatan Darul Makmur dan Kecamatan Seunagan.
Dari hasil penangkapan tersebut, pihaknya turut menyita 13 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dengan berat keseluruhan 22,17 gram narkotika jenis sabu.
Vitra Ramadhani mengatakan ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana kurungan penjara.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika sampai ke akar-akarnya,” kata Ipda Vitra Ramadhani.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment