Polres Nagan Raya Serahkan 9 Tersangka Pengedar Narkotika ke Jaksa

31 Agustus 2023 02:26
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Petugas kepolisian memperlihatkan sejumah tersangka pengedar narkotika sebelum diserahkan ke jaksa, saat diamankan di Satresnarkoba Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh, Rabu (30/8/2023). (ANTARA/HO-Dok Satresnarkoba Polres Nagan Raya)

Sahabat.com - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya menyerahkan sembilan orang tersangka yang selama ini ditahan dan terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke Kejaksaan Negeri setempat.

“Sembilan tersangka ini kita serahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Nagan Raya, Aceh, Ipda Vitra Ramadani kepada wartawan di Suka Makmue, Rabu (30/8).

Adapun kesembilan tersangka yang sudah diserahkan ke jaksa tersebut masing-masing berinisial DA (43 tahun), AN (39 tahun), AL (34 tahun), BI ( 36 tahun), RK (25 tahun).

Kemudian OJ (27 tahun), MS (35 tahun, HM (21 tahun), serta MT (26 tahun).

Sembilan tersangka ini masing-masing berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Nagan Raya yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Tripa Makmur, serta Kecamatan Suka Makmue.

Ipda Vitra Ramadani mengatakan penyerahan sembilan tersangka tersebut, juga bersamaan dengan penyerahan barang bukti narkotika yang selama ini diamankan di Mapolres Nagan Raya, Aceh.

“Kesembilan tersangka ini terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dan ganja,” katanya menambahkan.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment