Sahabat.com - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, menyita 83 gram sabu-sabu dari empat tersangka pengedar dan/atau pengguna narkoba berinisial MI (32), MF (31), A (46), dan ABU (56).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya laporan masyarakat terkait dengan kecurigaan transaksi narkoba dan pengembangan tiga laporan kasus sebelumnya.
"Empat tersangka, kami tangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Adapun barang bukti kejahatan yang kami sita seberat 83 gram sabu-sabu," katanya.
Menurut dia, dua tersangka, MI (warga Kecamatan Pekalongan Barat) dan MF (warga Petarukan, Kabupaten Pemalang), ditangkap polisi pada Jumat (18/8) malam di sebuah wilayah Pekalongan Barat dengan barang bukti berupa 25 paket berisi 81 gram sabu-sabu.
Dari pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui jika barang bukti sabu tersebut dipesan tersangka dari seseorang di Tangerang, Banten.
"Sabu-sabu tersebut kemudian dikirim ke lokasi (jatuh alamat, red.). Kasus ini masih akan kami kembangkan lagi," katanya.
Tersangka lainnya berinisial A (46), Pekalongan Barat. Tersangka ditangkap pada tanggal 3 Agustus 2023 di sekitar Jalan Gajahmada Pekalongan Barat.
"Penangkapan terhadap tersangka A (46), kami mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 1,7 gram. Saat itu tersangka datang ke salah satu gang di Jalan Gajahmada untuk mengambil satu paket sabu-sabu dan langsung kami tangkap," katanya.
Berdasar hasil keterangan tersangka, yang bersangkutan mengaku memesan sabu-sabu melalui seseorang di dalam Rutan Pekalongan.
"Akan tetapi, saat ditanya lagi siapa nama asli dari orang tersebut, dia mengaku tidak tahu," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya akan mengembangkan kasus itu lebih lanjut, kemudian akan melacak siapa pemasok narkoba tersebut.
Tersangka lainnya berinisial ABU (58), warga Pekalongan Timur. Dari penangkapan tersangka itu, polisi menyita berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,7 gram.
"Tersangka ABU kami tangkap di Jalan Keputran, Kecamatan Pekalongan Timur pada tanggal 4 Agustus 2023. Ini masih kami mendalami lagi dari mana pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut," katanya.
Para tersangka akan dikenai Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) serta Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment