Polres Siak Beri Tilang 785 Pelanggar Selama Operasi Zebra 2023

18 September 2023 12:55
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Aparat Satlantas Polres Siak melakukan tilang kepada sejumlah pelajar yang tidak menggunakan helm dalam Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 pada beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Polres Siak.

Sahabat.com - Kepolisian Resor (Polres) Siak, Provinsi Riau, memberikan bukti pelanggaran (tilang) kepada 785 pelanggar, yang didominasi oleh pengendara yang tidak memakai helm standar saat berkendara selama pelaksanaan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023  mulai 14 - 17 September 2023.

"Dengan berakhirnya operasi zebra bukan berarti masyarakat berakhir juga untuk tertib berlalu lintas. Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, budayakan keselamatan sebagai kebutuhan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Siak, AKP Fandri, di Siak Sri Inderapura, Senin.

Dia mengatakan selain sanksi tilang, juga Satlantas Polres Siak telah memberikan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas sebanyak 1.542 teguran.

Dia menyebut selama Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 terjadi kecelakaan lalu lintas sebanyak dua kasus, dengan korban meninggal dunia sebanyak tiga orang dan mengalami luka ringan tiga orang, serta nilai nominal kerugian sekitar Rp61 juta.

Fandri menjelaskan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023 dilakukan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang presisi di wilayah hukum Polres Siak.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Siak agar selalu melengkapi alat keselamatan berlalu lintas, seperti memakai helm SNI, melengkapi surat-surat kendaraan berlalu lintas, dan mentaati peraturan lalu lintas saat berkendara," ucap Fandri.

Target prioritas dari operasi zebra, kata dia, di antaranya pengemudi kendaraan yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengendara di bawah umur dan berboncengan lebih dari satu orang.

Selain itu pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, kemudian pengendara dalam pengaruh minuman alkohol, melawan arus, serta pengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment