Sahabat.com - Kepolisian Resor(Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan(Kalsel) menangkap dua pemuda warga Kecamatan Murung Pudak berinisial YN (42) dan Gw (22) karena memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 0,26 gram.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa mengatakan petugas meringkus kedua pelaku di Pandan Sari Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak usai menerima informasi adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Barang bukti kita temukan dalam dompet yang dikemas dalam tiga plastik klip," kata Kapolres Anib.
Berdasarkan pemeriksaan, dia mengungkapkan kedua tersangka mengaku memiliki barang haram tersebut.
Selain sabu, anggota Polres Tabalong juga menyita barang bukti lain berupa satu pipet kaca, alat isap atau bong yang terbuat dari botol kaca dan telepon selular milik kedua pelaku.
Sebelumnya, petugas kerap menerima informasi dari warga ada dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Kelurahan Belimbing Raya Kecamatan Murung Pudak.
Kini, kedua pelaku mendekam dan menjalani proses hukum di Polres Tabalong dengan dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment