Polres Tabalong Tangkap Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

16 Januari 2024 10:33
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian saat gelar jumpa pers terkait pengungkapan tiga perkara narkoba dan satu kasus penganiayaan beberapa hari lalu. (ANTARA/HO-Polres Tabalong)

Sahabat.com - Kepolisian Resor Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, pada awal tahun 2024 berhasil menangkap tiga orang tersangka penyalahgunaan narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 100 gram lebih.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan ketiga tersangka masing-masing berinisial RB (37) warga Desa Paliat Kecamatan Kelua, HA (40) warga Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan dan BR warga Kelurahan Mabuun.

"Dari tersangka RB kami sita sabu-sabu dengan berat kotor 100 gram atau berat bersih 96,7 gram dikemas dalam 20 plastik klip, siap edar," jelas Anib saat gelar jumpa pers di Tabalong, Selasa.

Sedangkan tersangka HA yang ditangkap di rumahnya Desa Sei Rukam I Kecamatan Pugaan oleh Satresnarkoba Polres Tabalong ditemukan 0,15 gram sabu.

Tersangka RB lebih dulu ditangkap petugas dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tersangka RB barang bukti yang disita berupa 20 plastik klip berisi sabu-sabu siap edar dengan berat kotor total 100 gram dan berat bersih total 96,7 gram,

Sementara itu, tersangka BR diamankan di kompleks perumahan Kelurahan Mabuun kecamatan Murung Pudak bersama sabu seberat 1,37 gram.

"Hasil pengembangan di rumah BR Desa Wirang Kecamatan Haruai ditemukan empat plastik klip berisi sabu seberat 9,84 gram," tambah Anib

Selain itu, Polres Tabalong juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dengan pelaku AB (28) warga Kelurahan Bihara Hilir kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan.

Akibat perbuatan pelaku, korban berinisial SU (24) warga Kelurahan Pembataan Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong mengalami luka cakar bagian leher dan lengan sebelah kanan, luka memar bibir bawah dan lebam bagian kaki kanan.

Tersangka AB akan dikenakan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHPidana dengan barang bukti berupa satu lembar KTP An. AB dan satu lembar surat hasil Visum Et Repertum.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment