Polres Tanah Bumbu Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi

21 Juni 2023 09:47
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan )tengah kiri )dan Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra (tengah kanan) saat konferensi pers penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Batulicin, Kalimantan Selatan pada Rabu (21/6/2023). (ANTARA/Sujud)

Sahabat.com - Anggota Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan meringkus seorang pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

"Pelaku R (37) warga Tanah Bumbu diamankan bersama barang bukti lainnya berupa satu unit mobil pick ups merk Suzuki Carry dengan nomor polisi DA 8566 ZM, BBM jenis Pertalite 1.125 liter, 45 buah jerigen dengan kapasitas 25 liter dan satu lebar STNK mobil pick up merk Suzuki," kata Wakapolres Tanah Bumbu Kompol Sofyan di Batulicin Rabu.

Sofyan didampingi Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Endris Ary Dinindra menjelaskan pelaku menjalankan modus dengan cara membeli BBM jenis Pertalite dari SPBU/64722003 Sungai Kecil Desa Gunung Besar dengan harga Rp10 ribu per liter dengan menggunakan lima buah jerigen plastik kapasitas 25 liter.

Kemudian, pelaku kembali mengantre mengisi BBM bersubsidi secara berulang di SPBU tersebut sebanyak 20 kali, sehingga BBM jenis Pertalite tersebut terkumpul sebanyak 1.125 liter atau sebanyak 45 jerigen.

"Setelah terkumpul, pelaku akan menjual BBM tersebut kepada orang yang telah memesan kepada pelaku, sebagian ada juga yang dijual secara ecer melalui kios milik pelaku itu sendiri," katanya.

Pelaku menjual BBM bersubsidi tersebut paling rendah Rp270.000/jerigen atau 10.800/liter dan paling tinggi Rp275.000/jerigen atau Rp 11.000/liter.

Dari hasil penyidikan, Sofyan mengungkapkan tersangka R melanggar Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kini, tersangka R mendekam di Polres Tanah Bumbu dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sofyan mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar membeli BBM bersubsidi sesuai kebutuhan dan kapasitas kendaraan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment