Polres Tanah Laut Ciduk 25 Tersangka Kasus Narkoba

13 Juli 2023 09:24
Penulis: Alber Laia, news
Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan mengaman 25 tersangka pengedar sabu-sabu bersama barang bukti berupa, 28,28 gram sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 2.550.000, di Mapolres setempat, Kamis(13/07/2023).Foto:ANTARA/HO-Arianto.

Sahabat.com - Anggota Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan menciduk 25 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 28,28 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp2,55 juta selama Operasi Antik Intan 2023.

"Ini dari  hasil Operasi Antik Intan sejak 14 Juni sampai 28 Juni 2023, " ujar Wakil Kepala Polres Tanah Laut Kompol Muhammad Irfan didampingi Kasatnarkoba Iptu May Felly Manurung di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis.

Menurut Irfan, dari 25 tersangka pengedar narkoba tersebut terdiri dari 23 orang pria dan dua orang wanita.

"Seluruh tersangka ini semuanya bekerja sebagai pekerja serabutan," ucap Irfan.

Lebih lanjut, Irfan mengemukakan 25 tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara berdasarkan  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.

Kemudian, papar dia, Polres Tanah Laut juga memusnahkan 165, 8 gram sabu-sabu dari delapan orang tersangka dari hasil pengungkapan April-Juli 2023.

"Pemusnahan barang bukti tersebut hasil tangkapan bulan April hingga Juli 2023," ungkap Kapolres Tanah Laut.

Dari delapan tersangka itu, sambung dia, tujuh orang tersangka pria dan satu orang tersangka wanita.

"Kedelapan tersangka juga diancam penjara di atas lima tahun," tutur Irfan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment