Sahabat.com - Anggota Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan menciduk 25 tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti 28,28 gram sabu-sabu dan uang tunai Rp2,55 juta selama Operasi Antik Intan 2023.
"Ini dari hasil Operasi Antik Intan sejak 14 Juni sampai 28 Juni 2023, " ujar Wakil Kepala Polres Tanah Laut Kompol Muhammad Irfan didampingi Kasatnarkoba Iptu May Felly Manurung di Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kamis.
Menurut Irfan, dari 25 tersangka pengedar narkoba tersebut terdiri dari 23 orang pria dan dua orang wanita.
"Seluruh tersangka ini semuanya bekerja sebagai pekerja serabutan," ucap Irfan.
Lebih lanjut, Irfan mengemukakan 25 tersangka diancam hukuman penjara di atas lima tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
Kemudian, papar dia, Polres Tanah Laut juga memusnahkan 165, 8 gram sabu-sabu dari delapan orang tersangka dari hasil pengungkapan April-Juli 2023.
"Pemusnahan barang bukti tersebut hasil tangkapan bulan April hingga Juli 2023," ungkap Kapolres Tanah Laut.
Dari delapan tersangka itu, sambung dia, tujuh orang tersangka pria dan satu orang tersangka wanita.
"Kedelapan tersangka juga diancam penjara di atas lima tahun," tutur Irfan.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment