Polres Tanbu Jaga Suhu Politik Jelang Pemilu 2024

21 November 2023 09:05
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolres Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, AKBP Tri Hambodo saat apel pasukan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Selasa (21/11/2023). ANTARA/Sujud Maryono

Sahabat.com - Kapolres Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, AKBP Tri Hambodo Sik menjaga suhu politik menjelang Pemilu 2024 agar aman dan tidak menimbulkan gejolak yang dapat memicu tindakan anarkis dan SARA.

"Sebanyak 556 personel kami turunkan guna menjaga dan memberikan edukasi ke masyarakat untuk bersama-sama menciptakan Pemilu 2024 aman dan damai dengan menghormati perbedaan pilihan politik mereka," kata Tri Hambodo di Batulicin Selasa.

Sejauh ini, Tri menuturkan hanya ada satu kecamatan yang rawan terjadi konflik pemilu di seluruh kecamatan se-Tanah Bumbu, yakni Kusan Hilir.

Untuk mengantisipasi konflik, kata dia, pihaknya mengintensifkan komunikasi dan edukasi masyarakat untuk sadar dan berpartisipasi memberikan hak suara pada Pemilu 2024.

Masyarakat diminta saling menghormati dengan adanya perbedaan pilihan antarsesama warga dan menjadikan pemilu damai dan menyenangkan. kata dia.

Kemudian, katanya, melakukan sinergi dengan peserta dan penyelenggara pemilu untuk berikrar dan komitmen menciptakan pemilu damai dan kondusif.

Selain itu, kata dia, mengadakan bakti sosial berupa pemberian sembako, pengobatan gratis, sunatan massal, bantuan air bersih, dan membuat sumur bor untuk masyarakat yang membutuhkan.

Termasuk, meningkatkan patroli keamanan di lingkungan warga dan menggerakkan kembali ronda poskamling di desa sebagai upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas.

"Meredam informasi hoaks melalui patroli siber yang dilaksanakan secara rutin oleh Polres Tanah Bumbu. Personel yang bertugas melakukan respons cepat terhadap segala keluhan masyarakat yang disampaikan ke Polres Tanah Bumbu dan polsek jajaran," tutur Tri.

Ia proaktif mengajak masyarakat  melaksanakan dan merayakan pesta demokrasi pada Pemilu 2024 dengan aman, sejuk, damai, dan tidak golput.

Tri menjelaskan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan barang siapa dengan sengaja mengajak atau memengaruhi seseorang dengan memberikan imbalan berupa uang atau bentuk lainnya bisa terancam pidana.

"Dalam menegakkan hukum kami tidak akan tebang pilih terhadap siapa pun. Kalau memang saat pelaksanaan pesta demokrasi ada warga atau oknum tertentu yang melanggar undang-undang pemilu maka akan kami proses dengan tegas," katanya.

Dia meminta anggota yang bermain-main saat menjalankan tugas atau terlibat dalam politik, maka yang bersangkutan akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan Polri.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment