Polres Tapin Kalsel siap Terapkan Tilang Elektronik

16 November 2023 08:03
Penulis: Alber Laia, news
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tapin Kalimantan AKP Imam Suryana. ANTARA/M Fauzi Fadilah

Sahabat.com - Polres Tapin Kalimantan Selatan menyiapkan teknis dan peralatan tilang elektronik atau “Electronic Traffic Law Enforcement” (ETLE) untuk meningkatkan kesadaran masyarakat berlalu lintas.

"Kamera ETLE Sabtu ini atau minggu depan sudah dipasang," ujar Kepala Satuan Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.

Untuk sementara, Imam mengatakan satu kamera ETLE yang dipasang berada di kawasan tertib lalu lintas Rantau Baru.

Imam menyebutkan Pemkab Tapin membantu satu kamera ETLE, namun peralatan kamera akan ditambah pada anggaran tahun depan.

Selain kamera pengawas tilang elektronik ini, petugas Polres Tapin akan mengoperasikan lima alat mobile saat berpatroli.

"Total anggaran untuk ETLE ini Rp1,6 miliar. Rp1,2 miliar untuk perlengkapan kamera pengawas dan Rp400 juta untuk lima buah operasi mobile," ungkap Imam.

Imam menjelaskan tujuan besar dari ETLE agar pengguna jalan lebih patuh sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalu lintas.

"Yang jelas, masyarakat penggunaan jalan lebih patuh dalam berlalu lintas, tujuan kita untuk keselamatan mereka," tutur Imam.

Pada 2024 nanti, kata Imam, ETLE sudah diberlakukan menyeluruh di kabupaten kota yang ada di Kalimantan Selatan.

Saat ini, Imam Suryana menuturkan ETLE sudah terintegrasi di seluruh Indonesia jadi pengendara yang berasal dari daerah manapun akan ditindak sama.

"Apabila ter-capture akan dikoneksikan dengan ERI (sistem aplikasi electronic registrasi dan identification) Samsat, maka akan terlihat data kepemilikan kendaraan," ujar Imam.

Ia mengungkapkan Polres Tapin bekerja sama dengan PT POS Indonesia untuk mengirim surat tilang ke alamat pemilik motor yang tertangkap kamera melanggar lalu lintas.

"Kalau dia (terduga pelanggar) sadar hukum, dia akan datang ke Polres Tapin, lalu setelah menerima surat tilang menual bisa langsung ikut sidang di pengadilan," ujarnya.

Imam juga menjelaskan adapun risiko apabila mengabaikan panggilan tilang elektronik itu, yakni pemblokiran pajak hingga penghapusan data kepemilikan yang membuat status kendaraan bodong atau tak berhak menggunakan jalan raya.

"Kalau tertangkap akan buat baru, mendaftarkan seperti kendaraan baru dan harus menyelesaikan tindakan pelanggaran,” kata Imam.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment