Polresta Banyumas Sita 30 Kilogram Bahan Petasan

29 Maret 2023 08:42
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi Siswanto didampingi Kasatsamapta Kompol Agus Amjat Purnomo dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (29/3/2023) siang, bertanya kepada tersangka Y terkait dengan asal 30 kilogram bubuk mesiu atau bahan petasan yang dibawanya. ANTARA/Sumarwoto

Sahabat.com - Tim Patroli Presisi Reaksi Cepat (PRC) Satuan Samapta dan Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah,  menyita 30 kilogram bahan petasan dari dua orang pria asal Kabupaten Cilacap.

"Kasus ini berhasil diungkap pada hari Selasa (28/3) sekitar pukul 15.00 WIB dan hasil sitaan ini merupakan barang bukti yang terbesar," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas Komisaris Polisi Agus Supriadi Siswanto saat konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu siang.

Ia mengatakan pengungkapan kasus tersebut berkat informasi dan keluhan masyarakat terkait dengan maraknya pembuatan serta peredaran petasan sejak memasuki bulan Ramadhan.

Atas dasar informasi tersebut, kata dia, Tim Patroli PRC bersama Unit Resmob Polresta Banyumas melakukan pemantauan dan penindakan peredaran petasan di wilayah Kabupaten Banyumas hingga akhirnya mengamankan dua warga Cilacap yang mengendarai sepeda motor dengan membawa 30 kilogram bahan petasan.

Menurut dia, dua warga Cilacap berinisial Y (23) dan M (20) diamankan petugas saat melintas di Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Banyumas.

"Kami masih melakukan pendalaman karena keterangan dari Y dan M berubah-ubah. Kemarin mengaku sebagai peracik dan penjual, sekarang mengaku hanya sebagai penjual," kata Kompol Agus didampingi Kasatsamapta Kompol Agus Amjat Purnomo dan Kasi Humas AKP Siti Nurkhayati.

Ia mengatakan jika sebelumnya Tim Patroli PRC dan Unit Resmob mengamankan tiga pengedar petasan di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang sama namun pada waktu berbeda.

Dalam hal ini, dua pelaku berinisial ES (27) dan DA (28) yang beralamatkan di Desa Sidomukti, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jateng, diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Jumat (24/3), pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, seorang pelaku berinisial HK (30), warga Kebasen, Banyumas,  diamankan di Jalan Overste Isdiman, Purwokerto, pada hari Minggu (26/3), pukul 23.00 WIB.

"Total barang bukti petasan yang kami sita sebanyak 20.000 butir dari berbagai jenis," kata Kasatreskrim.

Kendati demikian, dia mengatakan sebagian besar petasan dan bahan petasan yang berhasil disita itu telah dimusnahkan melalui proses disposal pada hari Selasa (28/3) karena merupakan bahan berbahaya.

"Kami tidak mengambil risiko dengan menyimpan barang-barang itu terlalu lama. Kami hanya menyisihkan sebagian," jelasnya.

Terkait dengan kasus tersebut, dia mengatakan kelima tersangka dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara saat ditanya wartawan, salah seorang tersangka berinisial Y mengaku membeli bahan petasan dari temannya di wilayah Kecamatan Cilacap Utara dengan harga Rp180 ribu per kilogram dan akan dijual dengan harga Rp210 ribu per kilogram kepada seseorang berinisial T, warga Sumbang, Banyumas.

"Saya hanya mencari keuntungan untuk membantu ibu dan ayah," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment