Polresta Cirebon Tangkap 29 Tersangka Pengedar Narkotika

01 Maret 2023 10:41
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawan syah (kedua kiri) menunjukkan barang bukti di Cirebon, Rabu (1/3/2023). ANTARA/Khaerul Izan

Sahabat.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, selama Januari hingga Februari 2023 menangkap 29 orang hasil pengungkapan 20 kasus peredaran narkotika berbagai jenis mulai dari sabu-sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin.

Wakapolresta Cirebon AKBP Dedy Darmawansyah di Cirebon, Rabu, menyebutkan inisial tersangka, yakni GN, AM, SWT, MDA, TR, HR, FS, YS, FAP, WD, CJ, TM, RI, IR, AW, MA, WFV, RY, EW, EH, SA, FF, DS, AHV, YS, IM, MJ, FK, dan MZ.

AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan bahwa para tersangka itu terbukti mengedarkan narkotika seperti sabu-sabu, ganja, dan sediaan farmasi tanpa izin di Kabupaten Cirebon.

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya yaitu 35,12 gram sabu-sabu, 49,85 gram ganja kering, dan 26.604 butir obat keras terbatas yang terdiri atas 5.541 butir dextro, 14.093 butir trihexiphenidyl, 6.755 butir tramadol, dan 215 hexymer.

Seluruh tersangka dan barang bukti, lanjut Dedy, telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus itu diungkap di wilayah Plered, Sumber, Plumbon, Ciledug, Klangenan, Kapetakan, Pabedilan, Depok, Babakan, Astanajapura, Gebang, Kedawung, Susukan, Indramayu, Beber, dan Arjawinangun.

"Seluruh kasus yang diungkap merupakan pengedar narkoba. Profesi sehari-hari para tersangka juga berbeda-beda, mulai wiraswasta, buruh, pedagang, karyawan swasta, hingga pengangguran," katanya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 jo. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 jo. Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 111 ayat (1) jo. Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) UU No. 35/2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Kami tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Dedy.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment