Polresta Padang Tetapkan Tersangka Empat Pelaku Jaringan Pengedar Sabu

12 Juni 2023 12:03
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP AKBP Ruly Indra Wijayanto saat menggelar jumpa pers pengungkapan kasus di Padang, Senin (12/6/2023). ANTARA/FathulAbdi

Sahabat.com - Kepolisian Resor Kota Padang menetapkan tersangka empat pelaku diduga sebagai jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Rabu (7/6).

"Dari pengungkapan kasus penangkapan empat pelaku beserta barang bukti sabu sekitar dua ons, kini berstatus tersangka," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto saat menggelar jumpa pers di Padang, Senin.

Ia membeberkan empat orang laki-laki pelaku jaringan pengedar sabu yang kini ditetapkan tersangka itu, yakni berinisial AS, AH, H, dan D. Satu orang di antara empat pelaku tersebut yakni D adalah oknum anggota TNI AD dengan pangkat Tamtama.

"Untuk tersangka D proses hukumnya telah diambil alih oleh Polisi Militer, sedangkan tiga pelaku lainnya diproses oleh penyidik Polresta Padang," ujar Ruly yang didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius.

Ia mengatakan para pelaku tersebut dijerat dengan beberapa pasal, yakni pasal 114 ayat (2), Juncto (Jo) pasal 112 ayat (2), Jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Ruly juga menegaskan bahwa Polresta Padang beserta jajaran akan terus memberantas peredaran narkoba di kota setempat yang banyak mengancam generasi muda.

Sementara Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal ketika tim Operasional Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang melakukan penyelidikan yang kemudian ditindaklanjuti dengan praktik pembelian terselubung (undercover buy).

"Kami awalnya memancing pelaku berinisial AS yang sedang pesta sabu, ketika melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa sabu, alat hisap, serta timbangan digital," ujarnya.

Penangkapan dilakukan oleh petugas di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Taruko, RT001 RW003 Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Saat diinterogasi, AS mengaku sabu dengan total berat sekitar 200 gram (dua ons) itu diperoleh dari pelaku D, sehingga dilakukan pengembangan lanjutan," ujarnya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment