Sahabat.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kota Palu, Sulawesi Tengah menangkap empat orang tersangka pelaku kasus pencurian motor (curanmor) di daerah itu.
"Kami menerima laporan kasus pencurian motor tanggal 12 Juni dan pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap laporan itu," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Palu, Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Jumat.
Ia mengatakan, kasus curanmor tersebut terjadi di Jalan Maluku nomor 44, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur pada sekitar pukul 04.15 WITA, Senin (12/6).
Setelah melakukan penyelidikan, kelima tersangka kemudian diamankan pada hari yang sama di Jalan Lelemina, Kelurahan Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Barliansyah mengemukakan pelaku mengakui telah melakukan pencurian motor dan barang, dimana para pelaku bekerja sama untuk melakukan tindak pidana kejahatan tersebut di beberapa tempat berbeda dengan menjalani peran masing-masing.
Dalam kasus tersebut, pihak Polresta Palu mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit lonceng gereja.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Barliansyah mengatakan saat ini para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Palu dan sementara menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Dia mengimbau masyarakat dapat selalu meningkatkan kewaspadaan di setiap kesempatan untuk menghindari terjadinya tindak kejahatan.
Ia juga berharap masyarakat dapat ikut berperan aktif membantu pihak kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan di Kota Palu.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment