Sahabat.com - Aparat Polresta Yogyakarta telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pelecehan dan kekerasan seksual oleh seorang oknum guru sekolah dasar (SD) swasta di Kota Yogyakarta terhadap 15 siswa-siswi-nya.
"Saat ini penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Polresta Yogyakarta telah melakukan pemeriksaan tiga orang saksi," kata Kepala Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja di Yogyakarta, Selasa.
Timbul menjelaskan tiga orang saksi yang diperiksa penyidik tersebut terdiri atas kepala sekolah SD serta dua orang guru.
"Kemudian kami akan meminta keterangan kepada orang tua korban," ujar dia.
Menurut Timbul, penyidik juga masih akan meminta pemeriksaan psikologi anak yang diduga menjadi korban ke lembaga perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan "Rifka Annisa" Yogyakarta.
"Sehingga masih diperlukan pendalaman terkait berapa jumlah anak yang sebenarnya menjadi korban," kata dia.
Sebelumnya, sebanyak 15 siswa salah satu SD swasta di Kota Yogyakarta dilaporkan menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang oknum guru berinisial NB (22) sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Guru SD pengampu mata pelajaran konten kreator tersebut dilaporkan oleh kepala sekolah beserta para orang tua siswa ke Mapolresta Yogyakarta pada Senin (8/1).
Kuasa hukum pelapor Elna Febi Astuti menjelaskan dalam kasus yang menimpa sebanyak 15 siswa SD, laki-laki dan perempuan itu, oknum guru konten kreator tersebut diduga melakukan pelecehan dengan memegang alat vital siswa, menempelkan pisau ke leher, mengajak menonton film dewasa, hingga mengajari cara "open booking out" (BO) di sebuah aplikasi.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment