Polrestro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Susu Ganja

06 Maret 2023 13:38
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di Kantor Polrestro Jakarta Pusat Kemayoran, Senin (6/3/2023) ANTARA/Mentari Dwi Gayati

Sahabat.com - Polres Metro (Polrestro) Jakarta Pusat menggagalkan peredaran kemasan berlabel susu dengan isian serbuk ganja yang dapat diseduh dengan air, sebagai salah satu modus baru dalam transaksi narkoba.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin di Jakarta, Senin, menjelaskan pihaknya mengamankan 1.653 gram susu ganja yang dikemas menjadi delapan kemasan atau masing-masing berisi 200 gram susu ganja.

"Berdasarkan keterangan pelaku atau tersangka bahwa satu kotak, satu kemasan ini dicampur dengan air atau diseduh dengan air seperti orang membuat kopi," katanya.

Kombes Komarudin menjelaskan cukup membubuhkan dua sendok dengan air, maka pengguna mendapatkan reaksi seperti mengonsumsi ganja.

Dari hasil uji laboratorium forensik, delapan kemasan yang diberi nama susu itu positif mengandung tetrahidrokanabinol, yakni psikotropika yang berasal dari ganja atau tanaman cannabis.

Menurut Komarudin, serbuk ganja yang dicampur dalam kemasan ini atau dikenal dengan susu ganja menjadi perhatian penegak hukum.

"Serbuk ganja dalam kemasan yang dikenal susu ganja ini menjadi perhatian kami, termasuk kategori modus yang memang selalu berubah-ubah oleh para pelaku untuk mengelabui proses penjualan," katanya.

Kasus susu ganja ini merupakan salah satu dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Polres Metro Jakarta Pusat selama Februari 2023.

Selama Februari, Polres Metro Jakarta Pusat menangkap sebanyak 52 tersangka kasus narkoba yang terdiri dari tiga orang tersangka wanita dan sisanya 49 orang tersangka pria.

Dari 52 orang tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 689,55 gram; ganja sebanyak 62,6 kilogram, serbuk ganja sebanyak 1.655 gram dan ekstasi sebanyak lima butir serta obat golongan empat ebanyak 74.179 butir.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup ataupun hukuman mati.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment