Polsek Banua Lawas Sosialisasikan Larangan Setrum Ikan di Sungai

07 Februari 2023 07:01
Penulis: Alber Laia, news
Polsek Banua Lawas sosialisasikan larangan setrum ikan di Sungai

Sahabat.com - Anggota Polsek Banua Lawas memasang spanduk berisi larangan menyetrum dan meracun ikan di Sungai Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini guna menyosialisasikan aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum," kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.

Anib menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Dengan pemasangan spanduk ini, kata Anib, sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolres Anib menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

"Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum," tutur Anib.

Anggota bhabinkamtibmas memasang spanduk yang tersebar di sejumlah tempat umum, Kecamatan Banua Lawas yang dikenal sebagai kawasan sentra perikanan untuk wilayah selatan Tabalong.

Di wilayah ini mayoritas warga tinggal di bantaran Sungai Tabalong menggeluti usaha budi daya ikan keramba jenis ikan mas dan nila.

Dikatakan pula bahwa aktivitas penyetruman ikan juga dikeluhkan para pemilik keramba ikan di Kecamatan Banua Lawas.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment