Sahabat.com - Anggota Polsek Banua Lawas memasang spanduk berisi larangan menyetrum dan meracun ikan di Sungai Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan bahwa pemasangan spanduk ini guna menyosialisasikan aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum," kata AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa.
Anib menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.
Dengan pemasangan spanduk ini, kata Anib, sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.
Kapolres Anib menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.
"Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum," tutur Anib.
Anggota bhabinkamtibmas memasang spanduk yang tersebar di sejumlah tempat umum, Kecamatan Banua Lawas yang dikenal sebagai kawasan sentra perikanan untuk wilayah selatan Tabalong.
Di wilayah ini mayoritas warga tinggal di bantaran Sungai Tabalong menggeluti usaha budi daya ikan keramba jenis ikan mas dan nila.
Dikatakan pula bahwa aktivitas penyetruman ikan juga dikeluhkan para pemilik keramba ikan di Kecamatan Banua Lawas.(Ant)
0 Komentar
Polres Baubau Amankan Sembilan Unit Motor Aksi Balap Liar
Polisi Ringkus Lima Pembegal Buruh di Cibitung Bekasi
Ini Alasan Pria Tanah Abang Gorok Teman Sendiri Sampai Mati
Polres Pasangkayu Tangkap Pengedar Narkoba
Polres Bekasi Tangkap Pengedar Ribuan Butir Obat Terlarang
Polres Magelang Kota Patroli Skala Besar Selama Ramadhan
Polres Magelang Kota Sita 844 Liter Minuman Beralkohol
Petugas Lapas Kendari Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu-sabu
Leave a comment