Sahabat.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang menangkap pelaku prostitusi berinisial MAS (50) sebagai mucikari dan MR (30) wanita pekerja seks komersial (PSK).
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady, di Serang, Banten, Senin, mengatakan keduanya berhasil ditangkap di sebuah warung di Jalan Raya Cikande Rangkasbitung, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.
Sebelumnya, pihak kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat yang resah lantaran warung milik pelaku dijadikan tempat bisnis prostitusi.
"Dari informasi tersebut Tim Unit PPA kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi," katanya.
Personil Unit PPA yang dipimpin Ipda Bagus Yoga melakukan penggerebekan dan mengamankan MAS di warung miliknya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan MAR (30) yang bekerja sebagai PSK.
"Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, MAR dan MAS diamankan ke Mapolres Serang," katanya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa, MAS telah mempekerjakan MAR dengan memasang tarif Rp300 ribu. Dengan bayar Rp200 ribu untuk PSK nya dan Rp100 ribu merupakan keuntungan yang diperoleh MAS.
"Bisnis prostitusi yang dilakukan MAS ini sudah berlangsung sekitar satu tahun, dengan motif untuk mendapatkan keuntungan," katanya.
Akibat perbuatannya, MS telah ditetapkan sebagai tersangka. Oleh penyidik, ia dijerat dengan Pasal 296 KUH Pidana dan Pasal 506 KUH Pidana tentang seks komersial dengan ancaman hukuman maksimal 16 bulan penjara.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment