Sahabat.com - Polisi meringkus pria berinisial MY (43) perihal dugaan pencabulan bocah di Pandeglang, Banten. MY diduga memaksa korban melakukan seks oral di rumahnya dengan iming-iming jajan gratis.
"Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, Senin (28/8/2023).
Dia mengatakan ada tiga bocah laki-laki diduga menjadi korban perbuatan tersangka. Akbar menyebut polisi terus melakukan pengembangan pada kasus tersebut karena khawatir masih ada korban lainnya.
"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tahu ada korban-korban lain," kata dia.
Tersangka ditangkap setelah keluarga korban melaporkan peristiwa dugaan pencabulan tersebut kepada polisi. Pelaku diamankan di kediamannya.
"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," kata Akbar.
Akbar mengungkapkan, tersangka MY mengidap HIV/AIDS. Walau begitu, sejauh ini korban dinyatakan tidak tertular penyakit HIV/AIDS.
"Setelah dilakukan pengecekan terhadap pelaku. Pelaku mengidap HIV/AIDS," ucapnya.
Saat ini tersangka mendekam di sel Mapolres Pandeglang. Tersangka dipisahkan dengan para tahanan lainnya.
"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun," tandasnya.
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment