Sahabat.com - Penyidik pegawai negeri sipil Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Lampulo Banda Aceh, Provinsi Aceh, menetapkan delapan orang nelayan sebagai tersangka penangkapan ikan secara ilegal.
Kepala Pangkalan PSDKP Lampulo Akhmadon di Banda Aceh, Selasa, mengatakan kedelapan nelayan tersebut merupakan anak buah kapal KM Rezeki Nauli dengan bobot 30 gross ton (GT). Kapal diduga berasal dari Sibolga, Sumatera Utara.
"Kapal beserta delapan nelayan tersebut ditangkap saat menangkap ikan menggunakan bom di Perairan Alafan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh, pada Jumat (9/6)," katanya.
Adapun kedelapan nelayan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni nakhoda kapal berinisial RI (53), AP (52), RH (41), DF (43), BH (42), EK (43), EA (28), dan VD (43).
Sedangkan barang bukti yang diamankan, yakni kapal dengan bobot 30 GT, dupa sebagai sumbu peledak bom, korek api, botol kaca untuk bahan peledak, lima tong ikan, serta ikan hasil tangkapan berbagai jenis dengan berat mencapai empat ton.
Dia mengatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 84 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
"Saat ini, semua tersangka ditahan di Pangkalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh. Penyidik PSDKP segera menuntaskan penyidikan dan melimpahkan ke penuntutan agar disidangkan di pengadilan," katanya.
Ia mengatakan penangkapan ikan menggunakan bom dan alat tangkap ilegal lainnya dilarang karena merusak habitat dan keberlangsungan sumber daya perikanan.
Penindakan terhadap pelaku penangkapan ikan ilegal seperti menggunakan bahan peledak atau bom merupakan perintah undang-undang. Penindakan merupakan pengawalan terhadap program ekonomi biru dari sumber daya kelautan dan perikanan.
"Kami terus menertibkan alat tangkap ikan ilegal serta tidak ramah lingkungan di wilayah tugas kami yakni wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau WPPNRI 572 yang meliputi perairan Samudra Hindia," kata Akhmadon.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment