PT. Jaya Lautan Global Menyerah di Tingkat Banding

30 November 2023 17:18
Penulis: Alamsyah, news
Eneas Brisno Ginting, S.H, selaku Kuasa Hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara/istimewa

Sahabat.com - Apresiasi setinggi-tingginya disampaikan Eneas Brisno Ginting, S.H, selaku Kuasa Hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara, selaku Terbanding yang semula Tergugat I, kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, karena sudah memberikan putusan yang sangat tepat dalam perkara Perdata Nomor: 446/ PDT/ 2023/ PT.DKI jo. No. 120/ Pdt.G/ 2021/ PN.Jkt.Utr. 

Diketahui dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Putusan tersebut dikeluarkan pada Senin (11/09/2023).

Berdasarkan informasi dari Kepanitraan Perdata PN Jakarta Utara sampai tanggal 31 Oktober 2023, pihak Pembanding dalam hal ini adalah PT. Jaya Lautan Global belum ada mengajukan Permohoan Kasasi sehingga putusan ini dinyatakan sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

"Perlu kita ketahui bersama bahwa jangka waktu yang ditentukan Undang-Undang untuk mengajukan upaya hukum dalam perkara Perdata adalah 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah pembacaan putusan atau setelah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara." ujar Eneas Brisno Ginting, S.H. dalam keterangan yang diterima, Kamis (30/11/2023).

Eneas mengatakan, setidaknya dalam permasalahan ini antara PT. Berkat Mandiri Nusantara dengan PT. Jaya Lautan Global dapat mengambil hikmah dari gugatan ini, karena persolan ini akan berdampak bagi kedua belah pihak yang tentunya keduanya tidak diuntungkan.

"Klien saya PT. Berkat Mandiri Nusantara bisa saja mengajukan upaya hukum kepada PT. Jaya Lautan Global atas apa yang telah dituduhkan kepada klien saya yang telah menimbulkan kerugian yang begitu besar atas gugatan ini, namun semuanya itu kembali kepada klien saya setidaknya dengan ditolaknya upaya Hukum Banding PT. Jaya Lautan Global dan telah memiliki kekuatan yang tetap sudah membuktikan perkara ini berhenti dan kedepannya klien saya PT. Berkat Mandiri Nusantara dapat kembali menjalankan usahanya dengan normal walaupun disaat gugatan yang diajukan oleh PT. Jaya Lautan Global berdampak serius terhadap mitra kerja klien saya yang pada saat itu menghentikan kerjasama dan bahkan ada pihak tidak melanjutkan hubungan kerja atau memutus hubungan kerja denga klien saya, hal ini jelas sangat merugikan klien kami." papar Eneas.

"Dengan putusan ini sudah membuktikan apa yang dituduhkan PT. Jaya Lautan Global tidak dapat dibuktikan." tambah pria yang biasa disapa Neas Ginting ini. 

Eneas kembali menandaskan soal banyaknya bukti. Menurutnya, sebanyak apapun bukti, Hakim bisa saja menolak sebuah gugatan.

"Bahwa gugatan itu bukan saling menunjukan bukti siapa yang paling banyak, satu koper buktipun kalau tidak ada relevansinya pada gugatan itu bisa ditolak oleh Majelis Hakim, apalagi gugatan secara formil saja udah tidak memenuhi syarat, pastilah bukti-bukti itu tidak diperiksa oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut, inikan terjadi dalam gugatan bagaimana fakta persidangan, saya lihat Kuasa Hukum PT. Jaya Lautan Global yang mengajukan bukti 1 (satu) koper ke persidangan tapi nyatanya putusan Majelis Hakim menyatakan gugatan PT. Jaya Lautan Global tidak dapat diterima atau putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard)." ucap Neas Ginting.

Terakhir, Eneas menerangkan soal langkah hukum selanjutnya terkait perkara ini.

"Kembali saya serahkan kepada klien saya imbas dari Gugatan PT Jaya Lautan Global ini apakah dilakukan upaya hukum atau tidak, seperti apa yang telah saya sampaikan sebelumnya tidak terlepas dari Klien saya, kalau ditanya apakah siap? Saya selalu siap membela kepentingan hukum klien saya, walaupun upaya hukum itu merupakan langkah hukum yang terakhir bagi saya dalam menyelesaikan masalah, pungkas Neas Ginting kembali.***

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment