Puluhan Botol Miras Disita Dari Warung Jamu di Tangerang

08 Juli 2023 12:05
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Trantib kecamatan Batuceper menyita puluhan botol miras dari toko jamu yang diketahui menjual minuman terlarang. Penindakan dilakukan hasil laporan warga dan penelusuran petugas. ANTARA/Irfan

Sahabat.com - Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Banten menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah pedagang warung jamu yang dilaporkan masyarakat.

Camat Batuceper, Mulyani di Tangerang Sabtu mengatakan penindakan terkait penjualan minuman keras ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

"Jadinya, warung tersebut berkedok menjual jamu ternyata ada minuman keras di dalamnya. Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan petugas," kata Mulyani.

Ia menambahkan, jajaran petugas tramtib Kecamatan Batuceper akan terus melalukan giat razia penjualan miras di sejumlah warung. Hal tersebut menjadi agenda rutin kecamatan dan menindak lanjuti laporan adanya masyarakat.

Ia pun mengimbau, masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras.

Warga diminta untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.

"Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper. Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper," katanya.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment