Sahabat.com - Kecamatan Batuceper Kota Tangerang Banten menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah pedagang warung jamu yang dilaporkan masyarakat.
Camat Batuceper, Mulyani di Tangerang Sabtu mengatakan penindakan terkait penjualan minuman keras ini sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2005, tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
"Jadinya, warung tersebut berkedok menjual jamu ternyata ada minuman keras di dalamnya. Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan petugas," kata Mulyani.
Ia menambahkan, jajaran petugas tramtib Kecamatan Batuceper akan terus melalukan giat razia penjualan miras di sejumlah warung. Hal tersebut menjadi agenda rutin kecamatan dan menindak lanjuti laporan adanya masyarakat.
Ia pun mengimbau, masyarakat Batuceper untuk ikut sama-sama menjaga atau mengawasi ketentraman lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper dari peredaran minuman keras.
Warga diminta untuk tidak ragu untuk melakukan pelaporan ke Satpol PP Kota Tangerang 0812-1200-4664 atau Kecamatan Batuceper di layanan aduan 0896-7003-9391.
"Selain masyarakat, pastinya tramtib Kecamatan Batuceper akan terus memperketat pengamanan wilayah Kecamatan Batuceper. Baik dari kejahatan kriminal, peredaran miras, atau hal apa pun yang mengganggu kenyamanan dan keamanan wilayah Batuceper," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment