RS Polri Asesmen Kejiwaan Pelaku Pembunuhan di Jakbar

23 Oktober 2023 07:37
Penulis: Alber Laia, news
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui wartawan pada Senin (23/10/2023). ANTARA/Risky Syukur

Sahabat.com - Rumah Sakit Polri di Jakarta Timur melakukan asesmen terhadap kejiwaan terduga pelaku pembunuhan berinisial AH (26) di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat (Jakbar) Selasa (26/9). 

"Pelaku kita observasi di Rumah Sakit Polri di Jakarta Timur selama dua pekan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan, dokter dari RS Polri sudah mengeluarkan hasil terkait dengan kondisi kejiwaan sejak sepekan lalu dan direncanakan pada Selasa (24/10) akan disampaikan ke publik.

Ia juga menyatakan, asesmen kejiwaan pelaku pembunuhan tersebut dilakukan menyusul indikasi kelainan kondisi kejiwaan pelaku saat menjalani penyidikan serta berdasarkan keterangan keluarga pelaku.

Syahduddi menyebut, asesmen dilakukan selama dua minggu untuk memastikan adanya gangguan jiwa pada pelaku.

"Jadi, kita meminta rumah sakit untuk melakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mengetahui apakah kondisi kejiwaan dari si pelaku ini betul-betul mengalami gangguan jiwa atau tidak," katanya. 

Lebih rinci, Syahduddi menyebut pihaknya melibatkan dokter psikiatri forensik untuk meninjau kondisi kejiwaan pelaku.

"Kami melibatkan dokter forensik psikiatri untuk melakukan pemantauan, pengamatan,observasi juga melihat kondisi kejiwaan daripada si pelaku ini," katanya. 

Sebelumnya, pelaku pembunuhan berinisial AH (26) di dekat lobi Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat menjalani pemeriksaan kejiwaan pada Jumat (29/9) siang.

Pemeriksaan kejiwaan tersebut dilakukan lantaran perilaku aneh pelaku AH saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik serta berdasarkan keterangan beberapa saksi di lokasi hingga keterangan dari keluarga pelaku.

Korban dari AH (26) adalah seorang perempuan berinisial FD (44).(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment