Sahabat.com - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Pekalongan, Jawa Tengah, mengusulkan 82 warga binaan pemasyarakatan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk menerima remisi Hari Ulang Tahun Ke-78 Kemerdekaan RI.
Kepala Rutan Kelas II A Pekalongan Anggit Yongki Setiawan di Pekalongan, Senin, mengatakan bahwa remisi adalah bagian hak warga binaan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di rutan.
"Oleh karena itu, pada HUT RI, kami usulkan 82 mendapatkan remisi. Saat ini, kami masih menunggu hasilnya apakah semua akan disetujui atau tidak," katanya.
Dikatakan, 82 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah mereka yang memiliki perilaku baik selama berada di dalam rutan.
"Hal itu, sebagai syarat khusus dan mekanisme dalam pemberian remisi pada warga binaan pemasyarakatan. Jadi tidak semua warga binaan dapat diusulkan mendapatkan remisi," katanya.
Ia yang didampingi Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Tavip Imam Haryanto menyebutkan ada dua syarat utama warga binaan diajukan mendapatkan remisi yakni secara administratif dan substantif.
Syarat administrasi, kata dia, harus lengkap, memenuhi syarat sedang substantif diantaranya warga binaan pemasyarakatan berkelakuan baik selama di rutan dan sudah menjalani enam bulan pidana penjara.
"Usulan pengurangan masa hukuman ini, tentunya akan berbeda-beda, bisa satu bulan bahkan ada yang enam bulan, dan langsung bebas. Untuk remisi pada HUT Ke-78 RI, ada seorang warga binaan yang diusulkan mendapatkan RU II atau langsung bebas," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment