Sahabat.com - Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Provinsi Riau, mengingatkan para calon legislatif untuk tidak boleh memasang alat peraga kampanyenya di pohon karena melanggar peraturan daerah dan merusak tanaman tersebut.
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Zulfahmi Adrian, Selasa, mengatakan, hal itu melanggar Perda Pekanbaru Nomor 13/2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Aksi ini melanggar Pasal 15 ayat 1 pada bagian Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum.
"Mereka mestinya memasang poster atau baliho di media iklan berbayar yang ada," katanya.
Ia mengatakan, pemasangan poster caleg di pohon ini tidak cuma menganggu keindahan, tapi juga embahayakan pengguna jalan. Ia menyebut petugas dari Satpol PP Kota Pekanbaru sudah melakukan penertiban di sejumlah ruas jalan.
Dirinya menyampaikan bahwa beberapa waktu lalu tim Satpol PP Kota Pekanbaru sudah menertibkan banyak poster dan baliho caleg. Mereka mencopot satu persatu poster caleg yang dipasang di pohon sepanjang jalan protokol seperti Jalan Arifin Achmad dan Jalan Jendral Sudirman.
"Tim langsung copot poster maupun baliho yang terpasang di pohon, terutama di jalan protokol," bebernya.
Ia menyadari saat ini sudah banyak baliho maupun poster para caleg jelang Pemilu 2024. Namun kondisinya masih semrawut tanpa mempertimbangkan sisi keamanan.
Apabila nantinya masih ada baliho maupun poster yang terpasang di sembarangan tempat. Pihaknya tentu kembali melakukan penertiban.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment