Sahabat.com - Tim Asuhan Rembulan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menggencarkan patroli di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan, Jawa Timur, guna mencegah pengendara mabuk yang dikhawatirkan menabrak warga
Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, mengatakan, pihaknya telah melakukan evaluasi terhadap peristiwa yang beberapa akhir ini terjadi. Salah satunya terkait insiden pengendara mabuk yang menabrak wartawan dan anggota kepolisian di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya belum lama ini.
"Kami juga sudah evaluasi teman-teman Tim Asuhan Rembulan. Ke depan mereka tidak hanya menyasar geng motor dan balap liar. Tetapi juga menyisir lokasi-lokasi yang terindikasi tempatnya menjual minuman keras dan di situ nanti kami lakukan penindakan," katanya.
Menurut dia, bentuk penindakan yang dilakukan nanti bisa berupa penyitaan barang hingga penyegelan tempat usaha. Penegakan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum).
"Kami punya waktu penyegelan tujuh hari dengan Perda Tibum. Setelah itu kami proses untuk perizinan lainnya, supaya bisa pakai perda lain untuk penyegelan lebih lama. Ini kami akan lakukan di semua wilayah," ujarnya.
Untuk itu, Fikser menegaskan, patroli Asuhan Rembulan nanti tidak hanya dilakukan oleh anggota Satpol PP di tingkat kota, tetapi juga bersamaan dengan Tim Asuhan Rembulan Tiga Pilar yang berada di 31 kecamatan Surabaya.
"Tiga pilar di kecamatan itu juga akan melakukan Asuhan Rembulan (patroli) bersama kami di tingkat kota. Jadi nanti Asuhan Rembulan tidak hanya sekadar patroli keliling," ucapnya.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menyebut, pihaknya telah memberikan tindakan tegas kepada pedagang minuman keras yang ditemukan di kawasan Jembatan Suramadu, Kenjeran Surabaya beberapa waktu lalu. Tindakan tegas itu berupa penyitaan barang dan penyegelan tempat usaha.
"Yang kami lakukan di Kenjeran itu kami ambil barangnya (minuman keras), kami tutup lokasinya, kemudian yang bersangkutan kami Tipiring-kan (Tindak Pidana Ringan)," katanya.
"Itu untuk (minuman beralkohol) golongan B dan C. Tapi untuk golongan A, ketika dijual di warung-warung, kita bisa tindak dengan tipiring," kata Fikser menambahkan..
Tak hanya itu, Fikser menyebut, sebelumnya Tim Asuhan Rembulan juga mengamankan muda-mudi tengah minum-minuman keras di pedestrian depan perguruan tinggi, Jalan Ahmad Yani Surabaya.
"Kami juga amankan di depan perguruan tinggi, itu anak-anak muda dia minum jenis arak," katanya.
Meski demikian, Fikser juga menerangkan, bahwa dalam melakukan penindakan, khususnya tempat usaha yang menjual miras, pihaknya tentu berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopdag) Surabaya. Koordinasi dilakukan terkait dengan kesesuaian izin tempat penjualan minuman beralkohol tersebut.
"Jadi kami tidak serta merta langsung main tutup tempat usaha. Begitu kami tahu lokasi, kami laporkan ke dinas terkait untuk kemudian bersama-sama turun melakukan pengecekan, atau dinas terkait memberikan peringatan 1, 2 dan 3, baru minta bantuan penertiban ke kami," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment