Sahabat.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, Jawa Timur, mengedepankan sikap humanis saat menertibkan 12 unit bangunan yang menempati tanah aset pemerintah kota setempat seluas 1.980 meter persegi di Jalan Wonorejo Timur, Kamis.
"Dari 12 rumah bangunan itu, sudah kami tertibkan delapan bangunan. Sedangkan yang empat, minta waktu karena mereka harus mengosongkan barang dan kami juga memberikan mereka ruang," kata Kepala Satpol PP Surabaya M. Fikser saat penertiban di Wonorejo Timur.
Fikser mengatakan terdapat 12 bangunan yang berdiri di tanah aset pemkot di Jalan Wonorejo Timur. Penertiban pun mulai dilakukan sejak Rabu (13/9), karena penghuni bangunan di sana tidak memiliki hubungan hukum dengan pemkot atau alas hak/sertifikat.
Menurutnya, warga penghuni empat bangunan itu telah membuat pernyataan dan bersedia untuk mengosongkan hingga hari Jumat (15/9). Pengosongan atau pemindahan barang pun juga dibantu oleh petugas Satpol PP Surabaya.
"Kemudian mereka yang warga miskin kami data dan siapkan rumah susun (rumah susun). Kami juga mengantar barang-barang warga itu. Kami bantu menata barang-barang ke Rusun Wonorejo," ujarnya.
"Karena rata-rata mereka juga punya tempat tinggal di luar itu, sehingga mereka menyadari sebenarnya, tanah yang ditempati itu, tanah asetnya pemkot," kata Fikser menambahkan.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Humas Pemkot Surabaya itu menuturkan, pihaknya mengedepankan pendekatan komunikasi dalam menertibkan bangunan di tanah aset Wonorejo Timur. Oleh karena itu, proses penertiban pun berjalan dengan lancar tanpa adanya perlawanan.
"Kami kedepankan pendekatan komunikasi yang baik, kami sosialisasi, datangi terus, sehingga waktu penertiban tidak ada perlawanan yang berarti. Kami juga tidak harus memaksa hari ini selesai," kata dia.
Bahkan sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya sudah tiga kali memberikan surat pemberitahuan secara bertahap sejak tahun 2020 kepada 12 penghuni bangunan di Wonorejo Timur. Surat pemberitahuan itu sebagai bentuk sosialisasi sekaligus imbauan agar warga dapat membongkar sendiri bangunannya.
Meski demikian, Fikser juga menyadari betul ketika warga minta waktu penundaan, ia pun memberikan. Namun yang pasti, warga tersebut juga bersedia untuk pindah dengan menandatangani surat pernyataan.
"Kami juga lebih lentur tapi tegas, ketika mereka minta waktu dengan alasan kita melihat manusiawi, kita berikan ruang itu. Tetapi kalau hari Sabtu mereka tidak selesai, kita bongkar semua, karena barang-barangnya pun juga sudah kita bantu pindahan," tutur dia.
Tanah aset seluas 1.980 meter persegi tersebut, telah tercatat dalam SIMBADA No. 12345678-0000-213420-1 dan sudah terbit sertifikat hak pakai No 00018/ Kelurahan Wonorejo atas nama Pemkot Surabaya.
Untuk itu, Fikser mengatakan tanah aset Wonorejo Timur harus kembali ke pemkot. Terlebih, belasan bangunan yang ada di sana, berdiri tanpa ada ikatan hukum dengan pemkot atau tidak berizin.
"Rencananya tanah aset itu akan dimanfaatkan pemkot untuk dibangun sentra wisata kuliner untuk meningkatkan perekonomian warga di Kelurahan Wonorejo," katanya.(Ant)
0 Komentar
Kenapa Kekasih Tamara Tega Bunuh Dante? Ini Kata Polisi
Polda Metro Jaya Tangkap Kekasih Artis Tamara Tyasmara
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akan Diperiksa KPK Setelah Pemilu
Tabrak Prof! Mahfud MD: Saya Setuju Koruptor Dihukum Mati
KPK Periksa Putra SYL Soal Jual Beli Jabatan di Kementan
Polisi Tuntaskan Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee
Terlibat Kasus Narkoba, Polres Bengkulu Tengah Pecat Anggota
Leave a comment