Sidang Praperadilan LP3HI Lawan Kejagung dan KPK Terkait BTS Ditunda

31 Juli 2023 08:55
Penulis: Habieb Febriansyah, news
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/7/2023). ANTARA/Fath Putra Mulya

Sahabat.com - Sidang gugatan praperadilan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melawan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda hingga 14 Agustus 2023.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh LP3HI terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan terhadap sejumlah nama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020–2022.

"Sidang hari ini ditunda karena pihak Termohon, dalam hal ini Kejagung dan KPK, tidak hadir," kata Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin.

Terkait ketidakhadiran pihak Termohon, Kurniawan menjelaskan KPK sejati-nya telah mengirim surat yang berisi permintaan penundaan sidang selama tiga minggu. Sementara itu, Kejagung tidak memberi penjelasan lebih lanjut.

"Memang KPK mengirimkan surat meminta penundaan selama tiga minggu, tapi hakim hanya menyetujui du minggu, sehingga sidang ditunda tanggal 14 Agustus," kata Kurniawan.

Ia mengaku kecewa karena ketidakhadiran pihak Termohon, khususnya Kejagung yang bertindak sebagai penyidik langsung dalam perkara BTS 4G. Sikap Kejagung, kata dia, mengindikasikan ketidakseriusan dalam melanjutkan atau menangani perkara itu terhadap sejumlah nama, selain nama-nama yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

"Seharusnya mereka (Kejagung) datang atau setidaknya memberikan informasi kenapa tidak datang," ucap Kurniawan.

LP3HI mengajukan tiga berkas gugatan untuk empat nama. Pertama, gugatan dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.

Kedua, 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan. Ketiga, 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan Nistra Yohan dan Sadikin.

Ketiga perkara itu didaftarkan oleh LP3HI ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (21/7) karena menilai penyidikan terhadap keempat nama tersebut dihentikan.

Kurniawan menjelaskan, pengajuan gugatan praperadilan dipisah-pisah berdasarkan kluster agar persidangan fokus pada pokok persoalan masing-masing nama.

"Ini biar kluster-nya menjadi lebih enak dan fokus pada persoalannya seperti apa," ucap Kurniawan.(Ant)

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment