Tersangkakan Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan, Penyidik Disidang Etik

08 Februari 2023 11:38
Penulis: Mochammad Rizki, news
Reka ulang kecelakaan M Hasya Attalah Syaputra. (Net)

Sahabat.com - Polisi mengungkap adanya ketidaksesuaian dalam penyidikan kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra yang tewas kecelakaan namun malah jadi tersangka. Penyidik di kasus kecelakaan yang melibatkan purnawirawan polisi tersebut disidang kode etik.

"Hal ini juga ditindaklanjuti telah memberikan sanksi sidang kode etik kepada penyidik terdahulu. Tentunya mekanismenya keputusannya melalui mekanisme sidang kode etik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu (8/2/2023).

Meski begitu, Trunoyudo tidak merinci berapa jumlah penyidik yang dikenakan sanksi etik terkait kasus tersebut. Tapi yang pasti proses sidang etik sudah berjalan.

"Sudah berjalan kan sudah saya sampaikan penyidik terdahulu diberikan sanksi sidang kode etik. Keputusannya kita tunggu mekanisme putusan sidang kode etik untuk memutuskan sanksinya. Sanksi sudah ada proses," kata dia.

Trunoyudo menjelaskan, sidang etik dilakukan terkait pelanggaran prosedur para penyidik yang bertugas saat pengusutan kasus kecelakaan berujung Hasya ditetapkan menjadi tersangka.

"Ya, pelanggaran yang dilakukan adalah adanya temuan dari tim secara internal dan melibatkan arahan Pak Kapolda dengan adanya temuan yang tidak sesuai," kata dia.

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka itu, Polda Metro Jaya juga memulihkan nama Muhammad Hasya, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 Tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus itu. 

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment