Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Terpidana Yudi Aliansyah Arief

27 Januari 2024 16:47
Penulis: Adiantoro, news
Tim Tabur Kejaksaan berhasil menangkap DPO terpidana Yudi Aliansyah Arief. (Istimewa)

Sahabat.com - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap dan mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana tindak pidana perzinahan atas nama Yudi Aliansyah Arif.

Yudi Aliansyah diamankan pada Jumat, 26 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB bertempat di Hotel Aryaduta Jl. Garnisun 1 Nomor 8 RT5/RW4, Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan. Saat diamankan, terpidana Yudi Aliansyah bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. 

"Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk memberikan petunjuk melakukan penangkapan DPO a.n Jasmine Donabel asal Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Dr. Ketut Sumedana dalam siaran persnya, pada Sabtu (27/1/2024).  

Dijelaskannya, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman," sebut Dr. Ketut.

0 Komentar

Berita Terkait

Leave a comment